depokmedia.com – Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).

Keputusan tersebut disampaikan secara sukarela kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat resmi tertanggal 25 Juli 2026 dengan alasan pribadi.

Pemerintah memastikan surat pengunduran diri itu telah diterima sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Menyusul pengunduran diri tersebut, Dewan Gubernur Bank Indonesia langsung mengambil langkah untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan tanpa hambatan.

Melalui Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 26 Juli 2026, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia.

Penetapan tersebut mengacu pada Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia yang mengatur mekanisme pengisian sementara apabila jabatan gubernur mengalami kekosongan.

Pernyataan resmi disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).

Prasetyo menjelaskan pemerintah menghormati keputusan Perry Warjiyo dan menegaskan bahwa surat pengunduran diri hanya memuat alasan pribadi tanpa penjelasan lain mengenai kondisi kesehatan ataupun faktor eksternal.

“Dalam suratnya hanya menyatakan mengajukan permohonan pengunduran diri oleh karena alasan pribadi,” kata Prasetyo Hadi.

Ia kembali menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut dilakukan atas keinginan pribadi.

“Pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026,” ujarnya.

Menurut Prasetyo, Presiden telah menerima surat tersebut dan akan menindaklanjutinya melalui proses administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu tahapan yang akan dilakukan ialah penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian dengan hormat terhadap Perry Warjiyo.

Prasetyo juga menyampaikan apresiasi Presiden atas pengabdian Perry Warjiyo selama memimpin bank sentral Indonesia.

“Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur BI kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan perundangan yang berlaku terutama mengacu kepada UU BI maka yang pertama Bapak Presiden menerima pengunduran diri Perry disertai dengan ucapan terima kasih penghargaan setinggi-tingginya kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, Prasetyo menerangkan bahwa Undang-Undang Bank Indonesia telah mengatur secara jelas mekanisme pengisian jabatan apabila posisi gubernur kosong.

Dalam kondisi tersebut, Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga proses penunjukan gubernur definitif selesai.

“Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia. Yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ujar Prasetyo.

Ia kembali menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan amanat undang-undang sehingga tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di bank sentral.

Sementara itu, Destry Damayanti memastikan seluruh tugas dan fungsi Bank Indonesia tetap berjalan normal.

Ia menegaskan pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi pelaksanaan kebijakan moneter maupun sistem pembayaran nasional.

Menurut Destry, Bank Indonesia tetap berkomitmen menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Bank Indonesia akan senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan,” kata Destry.

Pemerintah juga memastikan koordinasi antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan tetap berjalan erat dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Prasetyo meminta seluruh jajaran Bank Indonesia tetap menjalankan kewenangannya secara profesional sesuai amanat undang-undang, sementara pemerintah melalui kebijakan fiskal akan terus bersinergi dengan bank sentral dalam menjaga kondisi ekonomi Indonesia tetap stabil di tengah berbagai tantangan global.