
depokmedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan sisa kuota internet dan menegaskan bahwa kuota yang telah dibeli konsumen tidak seharusnya hangus hanya karena masa aktif paket telah berakhir. Putusan tersebut menjadi angin segar bagi jutaan pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia karena memperkuat perlindungan hak konsumen atas layanan yang telah dibayar.
Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7/2026). Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan bahwa sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi karena pengguna telah membayar sejumlah uang untuk memperoleh manfaat layanan tersebut.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa yang harus dilindungi bukan sekadar kuota internet sebagai data digital, melainkan hak ekonomi konsumen atas layanan yang belum sepenuhnya dinikmati.
“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” ujar Liliek saat membacakan pertimbangan hukum.

Menurut Mahkamah, pembayaran paket internet menciptakan hak bagi pelanggan untuk memperoleh manfaat layanan sesuai nilai yang telah dibayarkan. Oleh karena itu, manfaat tersebut harus dipandang sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud yang memperoleh perlindungan hukum.
Liliek menegaskan persoalan utama bukan terletak pada status data internet sebagai benda, melainkan hak konsumen terhadap manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar kepada operator telekomunikasi.
Mahkamah juga menilai praktik penghangusan kuota yang masih tersisa berpotensi mengurangi hak konsumen apabila tidak disertai pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota tersebut.
Dalam putusan yang sama, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis.
Menurut Adies, pemerintah bersama penyelenggara jasa telekomunikasi perlu menyusun formula tarif dan skema layanan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menjamin perlindungan yang adil bagi pengguna.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” tegas Adies.
Mahkamah menilai internet telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat modern yang digunakan untuk bekerja, belajar, menjalankan usaha, hingga mengakses layanan publik. Karena itu, kebijakan tarif tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepentingan komersial operator.
Sebaliknya, operator didorong menghadirkan berbagai pilihan paket internet yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan pelanggan. Bentuk perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui paket dengan fitur akumulasi kuota atau rollover, paket tanpa fitur tersebut, maupun inovasi layanan lain yang memberikan keleluasaan kepada konsumen memilih produk sesuai pola penggunaan masing-masing.
Mahkamah menegaskan setiap pilihan layanan harus tetap memberikan perlindungan terhadap hak pengguna dan tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Putusan tersebut berawal dari permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari. Keduanya mempersoalkan ketentuan yang menyebabkan sisa kuota internet hangus ketika masa aktif paket berakhir meskipun kuota belum habis digunakan.
Dalam permohonannya, kedua pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan tersebut dengan memberikan tafsir konstitusional terhadap ketentuan yang diuji.
Melalui putusan itu, Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa besaran tarif layanan telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula pemerintah pusat disertai kewajiban operator menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan tersebut menjadi landasan baru bagi pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi dalam menyusun kebijakan tarif serta layanan internet yang lebih berkeadilan, sekaligus memperkuat posisi konsumen sebagai pihak yang berhak memperoleh manfaat penuh atas layanan yang telah dibayarnya.


Tinggalkan Balasan