depokmedia.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama sejumlah institusi di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Kerja sama itu melibatkan Kompolnas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kolaborasi tersebut bertujuan memperkuat koordinasi, pertukaran data, dan implementasi perlindungan hukum bagi perempuan, anak, serta masyarakat yang membutuhkan perlindungan khusus.

Sekretaris Utama Kompolnas Irjen Pol. (Purn.) Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo mengatakan tantangan perlindungan terhadap perempuan, anak, dan hak asasi manusia semakin kompleks sehingga memerlukan kerja sama antarlembaga. Menurutnya, tidak ada satu institusi yang mampu menyelesaikan persoalan tersebut secara mandiri.

“Segala sesuatu tidak bisa dilaksanakan dan dihadapi sendiri. Ini harus bersinergi sesama kementerian dan kelembagaan serta saling bertukar data dan informasi. Dengan sinergitas ini, diharapkan penanganan berbagai persoalan dapat dilakukan secara lebih optimal,” ujar Arief.

Ia menjelaskan, salah satu fokus utama dalam kerja sama tersebut ialah memperkuat sistem pertukaran data dan informasi antarinstansi. Langkah itu diharapkan mampu mempercepat proses penanganan berbagai persoalan yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak sekaligus meningkatkan efektivitas koordinasi di lapangan.

Menurut Arief, penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan juga memerlukan keterlibatan pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan.

Dengan dukungan lintas sektor, setiap lembaga dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara maksimal sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih terpadu.

Ketua KPAI Dr. Aris Adi Leksono menyambut positif penandatanganan nota kesepahaman tersebut. Ia menilai kolaborasi antarlembaga menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem perlindungan anak, khususnya dalam proses penegakan hukum serta pemulihan korban.

“Kami berharap dengan MoU ini, penguatan perlindungan anak Indonesia, khususnya dalam konteks penegakan hukum untuk mencapai derajat keadilan, semakin optimal. Kolaborasi ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya pemulihan anak dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” katanya.

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Irjen Pol. (Purn.) Dra. Desy Andriani menegaskan bahwa sinergi lintas lembaga sangat penting untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban kekerasan, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta lanjut usia.

Menurutnya, kerja sama tersebut tidak hanya memperkuat perlindungan korban, tetapi juga mendukung proses penegakan hukum terhadap pelaku sehingga hak-hak korban dan keluarganya dapat terpenuhi secara optimal.

“Sinergitas dan kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap korban-korban kekerasan, sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku serta pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban,” ujar Desy.

Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi menambahkan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban memiliki cakupan yang sangat luas sehingga membutuhkan keterlibatan berbagai institusi. Menurutnya, koordinasi yang baik akan memperkuat efektivitas perlindungan sekaligus mempercepat pemenuhan hak-hak korban.

“Perlindungan saksi dan korban tidak bisa dikerjakan sendiri. LPSK juga tidak bisa bekerja sendiri, demikian juga lembaga lainnya. Karena itu, sinergi kebijakan, program, dan kegiatan perlu terus ditingkatkan secara bersama-sama,” ungkap Achmadi.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan menekankan bahwa implementasi kerja sama harus benar-benar dirasakan masyarakat hingga tingkat daerah.

Ia berharap nota kesepahaman tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan diwujudkan melalui program nyata yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya perempuan, anak, dan kelompok rentan.

“MoU ini tidak hanya sekadar tanda tangan, tetapi implementasinya akan diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan tugas di lapangan. Kita sudah berkomitmen bersama sampai ke tingkat daerah supaya perlindungan kepada anak, perempuan, dan masyarakat dapat lebih dirasakan,” ujarnya.

Melalui nota kesepahaman tersebut, seluruh pihak berkomitmen memperkuat koordinasi, meningkatkan pertukaran data dan informasi, serta mengoptimalkan implementasi program perlindungan hingga ke daerah. Sinergi itu diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, profesional, dan terpadu sehingga perlindungan terhadap perempuan, anak, serta kelompok rentan semakin efektif di seluruh Indonesia.