
depokmedia.com – Wacana menjadikan ojek online roda dua sebagai bagian dari transportasi publik nasional kembali menguat.
Komisi V DPR RI memastikan tengah menginisiasi revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) untuk memberikan kepastian hukum terhadap layanan transportasi berbasis aplikasi yang selama ini digunakan jutaan masyarakat di Indonesia.
Langkah tersebut menjadi angin segar bagi para pengemudi ojek online yang selama bertahun-tahun beroperasi tanpa adanya pengakuan tegas dalam regulasi.
Melalui revisi UU LLAJ, DPR ingin membangun landasan hukum yang lebih kuat agar keberadaan transportasi online roda dua menjadi bagian dari sistem transportasi nasional.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengatakan hingga saat ini sepeda motor masih belum diakui sebagai moda transportasi publik dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Padahal, tuntutan agar ojek online memperoleh kepastian hukum telah disuarakan sejak sekitar 15 tahun lalu.
“Padahal tuntutan itu sudah muncul hampir 15 tahun. Karena itu beberapa substansi terkait dimensi transportasi publik akan kami atur dalam revisi undang-undang,” ujar Huda, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, pengakuan terhadap ojek online sebagai transportasi publik akan menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem transportasi berbasis aplikasi yang lebih tertata.
Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.
Huda menjelaskan pembahasan revisi UU LLAJ akan difokuskan pada aspek transportasi.
DPR tidak akan memasukkan persoalan hubungan ketenagakerjaan antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi karena hal tersebut berada di luar ruang lingkup pembahasan Komisi V DPR RI.
“Sedangkan terkait hubungan ketenagakerjaan tentu bukan ranah kami. Itu tidak akan menjadi bagian dari substansi yang kami masukkan dalam revisi undang-undang ini,” katanya.
Ia menegaskan revisi UU LLAJ bertujuan mengatur status dan tata kelola transportasi online sehingga operasional layanan berbasis aplikasi memiliki dasar hukum yang lebih jelas dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Selain memberikan pengakuan terhadap ojek online, DPR juga ingin menghadirkan regulasi permanen yang tidak lagi bergantung pada kebijakan sementara.
Saat ini, inisiatif revisi UU LLAJ telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai salah satu prioritas pembentukan undang-undang.
Komisi V DPR RI kini tengah menyusun naskah akademik yang akan menjadi dasar pembahasan bersama pemerintah sebelum memasuki tahapan legislasi berikutnya.
Penyusunan naskah tersebut diharapkan mampu mengakomodasi perkembangan teknologi transportasi yang terus berubah.
Menurut Huda, perkembangan transportasi berbasis aplikasi berlangsung sangat cepat sehingga membutuhkan regulasi yang mampu mengikuti kebutuhan masyarakat.
Selama ini, layanan ojek online telah menjadi bagian penting dari mobilitas warga, baik di kota-kota besar maupun wilayah penyangga.
Jutaan masyarakat setiap hari memanfaatkan layanan tersebut untuk bekerja, bersekolah, berbelanja, hingga menjalankan aktivitas ekonomi.
Namun, belum adanya pengakuan eksplisit terhadap sepeda motor sebagai angkutan umum membuat berbagai aspek pengelolaan transportasi online masih menghadapi tantangan dari sisi regulasi.
Melalui revisi UU LLAJ, DPR berharap sistem transportasi nasional menjadi lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital sekaligus memberikan kepastian hukum yang selama ini dinantikan para pengemudi ojek online.
Huda juga berharap regulasi baru nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan, perlindungan bagi pengemudi, serta keberlanjutan industri transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.
“Semangat saya pribadi dan teman-teman di Komisi V adalah menciptakan ekosistem transportasi online yang terbaik. Mau tidak mau memang diperlukan regulasi permanen dalam bentuk undang-undang. Dan ini sedang kami inisiasi. Sudah masuk Prolegnas,” tuturnya.
Apabila revisi UU LLAJ nantinya disahkan, pengakuan terhadap ojek online sebagai transportasi publik berpotensi menjadi tonggak baru dalam perkembangan transportasi digital di Indonesia.
Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendukung terciptanya sistem transportasi yang lebih modern, tertata, dan mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat yang terus berkembang.


Tinggalkan Balasan